Shalat Ashar secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah shalat wushta. Waktu ashar juga secara khusus disebutkan dalam surat Al Ashr karena di zaman jahiliyah banyak orang yang menyia-nyiakan waktu itu dengan santai tanpa kemaslahatan.
Di zaman sekarang, tidak sedikit orang
yang melalaikan shalat Ashar. Mungkin dengan alasan sibuk kerja, mungkin
dengan alasan buru-buru menemupuh perjalanan, dan sebagainya. Padahal,
meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja adalah dosa besar yang oleh
Rasulullah disebutkan ancamannya dalam banyak hadits.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّداً أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, niscaya Allah menghapus amalnya” (HR. Ahmad)
الَّذِى تَفُوتُهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Orang yang kehilangan shalat Ashar, seakan-akan keluarga dan hartanya telah diambil” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Masih banyak hadits yang senada dengan
ini. Intinya bermuara pada dua ancaman ini: amalnya terhapus dan
seakan-akan ia kehilangan keluarga serta hartanya.
Ketika menjelaskan habitha ‘amaluhu, penulis Shahih at Targhib wa at Tarhib
mengutip penjelasan Ad Dumairi bahwa maknanya adalah batalnya pahala
orang yang menghalalkan meninggalkan shalat Ashar atau terbiasa
meninggalkannya. As Sindi menjelaskan maksudnya adalah besarnya dosa
meninggalkan shalat Ashar, bukan berarti seluruh amalnya terhapus.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits
ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dari
meninggalkan shalat lainnya. Sedangkan Ibnu Qayyim Al
Jauziyah menjelaskan, jika terbiasa meninggalkan shalat Ashar maka
terhapuslah seluruh amal orang tersebut. Sedangkan jika ia meninggalkan
shalat Ashar sekali, terhapuslah amalnya pada hari itu.
Kehilangan shalat Ahsar dalam hadits
ketiga tersebut diibaratkan seperti kehilangan keluarga dan harta. Sebab
shalat Ashar memiliki pahala yang sangat besar yang nilainya lebih
besar daripada keluarga dan keseluruhan harta. Ketika seseorang
meninggalkan shalat Ashar, ia telah kehilangan hal yang lebih daripada
keluarga dan seluruh hartanya.
Hadits ini seharusnya kita maknai juga
untuk menunaikan shalat Ashar di awal waktu, berjama’ah bagi laki-laki.
Jika meninggalkan shalat Ashar dosanya sangat besar dan seperti
kehilangan keluarga, menunda-nunda shalat Ashar ibarat seseorang yang
menempatkan dirinya di tepi jurang dosa. Tatkala sedikit saja ia lengah,
ia terjatuh dalam jurang itu. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin
BK/Bersamadakwah]